Panduan Pengelompokan Kerusakan Rumah Pascabencana: Menjadi Ringan, Sedang, dan Berat

Table of Contents

Klasifikasi Kerusakan Rumah Menjadi Ringan, Sedang, dan Berat

Cara sederhana untuk mengelompokkan tingkat kerusakan rumah menjadi kategori kerusakan ringan, sedang, dan berat berdasarkan kondisi fisik bangunan.

Saat ini, pemerintah desa tengah mendapat tugas penting untuk melakukan pendataan kerusakan rumah warga akibat bencana banjir yang melanda beberapa wilayah. 

Pendataan ini menjadi langkah awal yang sangat krusial dalam upaya penanganan pascabencana, khususnya untuk memastikan bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Pemerintah desa (pemdes) memiliki peran strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat. 

Melalui aparat desa, serta relawan setempat, pemdes melakukan pendataan langsung ke lapangan guna mencatat kondisi rumah warga yang terdampak banjir. 

Proses ini dilakukan secara cermat dan transparan agar tidak ada warga yang terlewatkan.

Dalam pendataan tersebut, pemdes tidak hanya mencatat jumlah rumah yang terdampak, tetapi juga harus mampu mengelompokkan tingkat kerusakan yang dialami. 

Secara umum, kerusakan rumah dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu kerusakan ringan, kerusakan sedang, dan kerusakan berat. 

Kerusakan ringan biasanya meliputi kerusakan pada bagian non-struktural seperti dinding, lantai, atau perabot rumah tangga. 

Kerusakan sedang mencakup kerusakan yang mulai memengaruhi struktur bangunan, sementara kerusakan berat ditandai dengan rusaknya struktur utama rumah sehingga tidak layak huni.

Pengelompokan tingkat kerusakan ini sangat penting sebagai dasar penentuan jenis dan besaran bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah. 

Rumah dengan kerusakan berat tentu memerlukan penanganan dan bantuan yang lebih besar dibandingkan rumah dengan kerusakan ringan. 

Oleh karena itu, ketelitian dan objektivitas dalam proses pendataan menjadi kunci keberhasilan program pemulihan.

Melalui pendataan yang akurat dan pengelompokan kerusakan yang jelas, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir dapat berjalan lebih efektif. 

Pemerintah desa juga diharapkan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar bantuan bagi masyarakat terdampak dapat segera direalisasikan dan tepat sasaran.

Agar mudah mengklasifikasi jenis kerusakan, Berikut kategori kerusakan rumah yang disesuaikan dengan format pendataan BPBD / BNPB yang lazim digunakan dalam DIBI, laporan kejadian bencana, dan rekap bantuan:

KATEGORI KERUSAKAN RUMAH (FORMAT BPBD / BNPB)

1️⃣ Rumah Rusak Ringan (RR)

Kriteria:

Bangunan masih berdiri dan layak huni

Kerusakan non-struktural, seperti:

a. Lantai terendam

b. Plester dinding rusak

c. Pintu/jendela rusak

d. Perabot dan peralatan rumah tangga rusak

Tidak memerlukan perbaikan struktur

🟢 Status: Layak huni

🟢 Tindakan: Pembersihan & perbaikan ringan

2️⃣ Rumah Rusak Sedang (RS)

Kriteria:

Kerusakan sebagian struktur

Ditemukan:

a. Retak dinding

b. Plafon runtuh sebagian

c. Rangka atap bergeser

d. Instalasi listrik rusak

Membutuhkan perbaikan sebelum ditempati

🟡 Status: Tidak layak huni sementara

🟡 Tindakan: Rehabilitasi

3️⃣ Rumah Rusak Berat (RB)

Kriteria:

Kerusakan struktur utama

Contoh:

a. Dinding roboh

b. Atap ambruk

c. Pondasi tergerus

Berisiko membahayakan penghuni

🔴 Status: Tidak layak huni

🔴 Tindakan: Rekonstruksi

4️⃣ Rumah Rusak Total (RT) / Hanyut

Kriteria:

a. Bangunan runtuh seluruhnya

b. Rumah hanyut atau tidak tersisa

c. Tidak dapat diperbaiki

⚫ Status: Hilang / musnah

⚫ Tindakan: Pembangunan baru (relokasi bila perlu)

Post a Comment